Senin, 28 Juni 2010 - 11:59:15 WIB
TP AJUKAN PK ATAS PUTUSAN PENJARA NENEK SAODAH
Laporan : Dadang Mahesa
Kategori: Hukum - Dibaca: 496 kali


Bandung, Radio Mora-
Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (21/6) lalu, batal melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Nyayu Saodah (68 tahun) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) No.41/pk/pid/2009 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) HG Zebua, atas putusan bebas murni (vrijspraak). Di PN Bandung yang menggiring terdakwa Nyayu Saodah.
Batalnya eksekusi tersebut belum pasti kapan pihak kejaksaan akan kembali eksekusi terpidana, yang pasti dalam waktu dekat ini tim pengacara saodah akan mengajukan PK atas putusan penjara nenek Saodah dan bukti yang akan digunakan sebagai novum adalah putusan PK no 41/pk/pid/2009. Hal itu dikatakan Sahrin Hamid Koordinator dari 15 0rang pengacara yang akan membela Saodah, saat mendatangi PN Bandung pekan lalu.
Nyayu menjadi pesakitan perkara No.296/Pid/B/2006/PN Bandung disidangkan yang dipimpin Herman Hutapea dan JPU HG ZEBUA dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Namun diputus bebas murni karena tidak terbukti bersalah sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menguatkan putusan PN. Ternyata putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachk)
Permasalahan yang dialami nenek Saodah tidak cukup bukti sampai JPU menggunakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sebagai novum (bukti baru) untuk mengajukan PK .Padahal novum yang digunakan pernah diajukan sebagai bukti di pengadlan di tingkat pertama. Dengan novum yang telah digunakan, anehnya vonis PK amarnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap nenek Saodah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempergunakan surat palsu, berupa akta hibah dari ayahnya K.A Kosim (Alm).
Peristiwa menimpa nenek Saodah awalnya dari laporan polisi disampaikan Saodah untuk mengembalikan hak atas sebidang tanah dari hibah orang tuanya yang selama ini dihuni MOK KIMIATI alias MOK KIM HOUNG, SURYADI SENJAYA alias TYIONG JIT SENG dan JAKA SENJAYA alias JIONG JIT KOEN dengan cara sewa menyewa tak tertulis, pada perkembanganya telah dikuasai penghuni. Sementara laporan Saodah tidak diproses, sebaliknya Saodah dilaporkan dengan tuduhan membuat akta hibah palsu. (Mora 9)

berita terkait


    Bookmark and Share





    index


    / /

    polling


    Akankah Kekisruhan kongres PSSI kemarin bakal mendapat sangsi dari FIFA?

    Tidak Terjadi
    Bakal Terjadi

    Hasil Poling



    profile


    25 Oktober 2010
    Doktor Obi

    bng
    Doktor muda yang satu ini selalu mencintai orang kecil. Ini ditunjukkannya dengan selalu member bantu kepada siapa saja meski terkadang dia tidak kenal dengan orang yang dibantu. ... Selengkapnya




    statitistik user


    148459

    Pengunjung hari ini : 26
    Total pengunjung : 21449

    Hits hari ini : 111
    Total Hits : 148459

    Pengunjung Online: 5