Senin, 28 Juni 2010 - 11:59:15 WIB
TP AJUKAN PK ATAS PUTUSAN PENJARA NENEK SAODAH
Laporan : Dadang Mahesa
Kategori: Hukum
- Dibaca: 496 kali
Bandung, Radio Mora-
Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa (21/6) lalu, batal melakukan eksekusi pidana terhadap terpidana Nyayu Saodah (68 tahun) berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) No.41/pk/pid/2009 yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) HG Zebua, atas putusan bebas murni (vrijspraak). Di PN Bandung yang menggiring terdakwa Nyayu Saodah.
Batalnya eksekusi tersebut belum pasti kapan pihak kejaksaan akan kembali eksekusi terpidana, yang pasti dalam waktu dekat ini tim pengacara saodah akan mengajukan PK atas putusan penjara nenek Saodah dan bukti yang akan digunakan sebagai novum adalah putusan PK no 41/pk/pid/2009. Hal itu dikatakan Sahrin Hamid Koordinator dari 15 0rang pengacara yang akan membela Saodah, saat mendatangi PN Bandung pekan lalu.
Nyayu menjadi pesakitan perkara No.296/Pid/B/2006/PN Bandung disidangkan yang dipimpin Herman Hutapea dan JPU HG ZEBUA dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Namun diputus bebas murni karena tidak terbukti bersalah sehingga JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menguatkan putusan PN. Ternyata putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrachk)
Permasalahan yang dialami nenek Saodah tidak cukup bukti sampai JPU menggunakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat sebagai novum (bukti baru) untuk mengajukan PK .Padahal novum yang digunakan pernah diajukan sebagai bukti di pengadlan di tingkat pertama. Dengan novum yang telah digunakan, anehnya vonis PK amarnya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap nenek Saodah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah mempergunakan surat palsu, berupa akta hibah dari ayahnya K.A Kosim (Alm).
Peristiwa menimpa nenek Saodah awalnya dari laporan polisi disampaikan Saodah untuk mengembalikan hak atas sebidang tanah dari hibah orang tuanya yang selama ini dihuni MOK KIMIATI alias MOK KIM HOUNG, SURYADI SENJAYA alias TYIONG JIT SENG dan JAKA SENJAYA alias JIONG JIT KOEN dengan cara sewa menyewa tak tertulis, pada perkembanganya telah dikuasai penghuni. Sementara laporan Saodah tidak diproses, sebaliknya Saodah dilaporkan dengan tuduhan membuat akta hibah palsu. (Mora 9)
|
|






Pengunjung hari ini : 26
Total pengunjung : 21449
Hits hari ini : 111
Total Hits : 148459
Pengunjung Online: 5